FPDIP Desak Aturan Satpol PP Bersenpi Bukan Hanya Dibekukan, Tapi Juga Dicabut

FPDIP Desak Aturan Satpol PP Bersenpi Bukan Hanya Dibekukan, Tapi Juga Dicabut

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 13:34 WIB
FPDIP Desak Aturan Satpol PP Bersenpi Bukan Hanya Dibekukan, Tapi Juga Dicabut
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPR akan meminta klarifikasi Mendagri Gamawan Fauzi soal penerbitan Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Melalui Komisi II DPR, FPDIP akan mendesak peraturan itu dicabut.

"FPDIP melalui Komisi II akan mengusulkan pencabutan dan meminta klarifikasi kepada Mendagri. Gagasan Mendagri dengan mempersenjatai aparat sipil tidak benar," kata Ketua FPDIP, Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Rabu (7/7/2010).

Tjahjo menegaskan, tugas Satpol PP di bawah pemerintahan daerah adalah penertiban. Bukan untuk melawan masyarakat sipil dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam tugas perlu dukungan bantuan, bisa meminta aparat kepolisian dan juga bisa TNI, yang memang dalam tugasnya aparat TNI-Polri menggunakan senjata," tegas Sekjen PDIP ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengingatkan penggunaan senjata api tidak boleh sembarangan. Pemberian senjata api kepada orang yang salah akan sangat berbahaya.

"Termasuk harus dipertimbangkan Satpol PP yang kontrakan," kata Ganjar.

(lrn/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini