"FPDIP melalui Komisi II akan mengusulkan pencabutan dan meminta klarifikasi kepada Mendagri. Gagasan Mendagri dengan mempersenjatai aparat sipil tidak benar," kata Ketua FPDIP, Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Rabu (7/7/2010).
Tjahjo menegaskan, tugas Satpol PP di bawah pemerintahan daerah adalah penertiban. Bukan untuk melawan masyarakat sipil dengan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengingatkan penggunaan senjata api tidak boleh sembarangan. Pemberian senjata api kepada orang yang salah akan sangat berbahaya.
"Termasuk harus dipertimbangkan Satpol PP yang kontrakan," kata Ganjar.
(lrn/fay)










































