Pengacara: Akta Gadai Sah, Bukan Delik Pidana

Sidang Misbakhun

Pengacara: Akta Gadai Sah, Bukan Delik Pidana

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 12:50 WIB
Pengacara: Akta Gadai Sah, Bukan Delik Pidana
Jakarta - Sidang perkara dugaan yang menyeret politisi PKS yang juga Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) M Misbakhun memasuki agenda bantahan terdakwa. Misbakhun melalui kuasa hukumnya mengaku akta gadai yang dituduhkan jaksa adalah masalah perdata dan bukan delik pidana.

"Akta gadai tertanggal 22 November 2007, dianggap palsu oleh jaksa. Padahal itu atas kesepakatan Bank Century dan itu sah menurut hukum perdata. Bank Century menyetujui lalu menjadi kredit restrukturisasi," kata kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak di depan Hakim Ketua Pramodana Admaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu, (7/7/2010).

Luhut membacakan bantahan itu selama 70 menit. Dalam sidang tersebut juga hadir Direktur PT SPI Franky Ongko Wardjojo.

Luhut menyatakan, dakwaan pasal tentang perbankan sama sekali tidak disebutkan adanya dugaan L/C fiktif dan juga penggelapan dokumen. Karena dalam bukti dari tim kuasa hukum menyatakan hal tersebut bukan fiktif namun gagal bayar.

Tidak hanya itu, dalam eksepsinya bahwa restrukturisasi L/C berjalan baik dengan pembuktian pernyataan dari Direktur Bank Mutiara Maryono yang sudah dibayarkan sebesar US$ 16 juta dari US$ 22 juta.

"Dalam delik pidana dikenal pelaku utama tapi dalam dakwaan jaksa tidak disebutkan siapa pelaku utama dalam kasus ini," tambahnya.

Atas kelamahan dakwaan tersebut, Luhut meminta dakwaan tidak diterima seluruhnya karena dakwaan kabur. Selain itu juga meminta hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sanggahan jaksa.

"Ini (perkara L/C) serangan balik atas hasil Pansus Bank Century. Saya adalah anggota DPR yang ikut menyatakan bahwa bailout Century bermasalah. Lalu diserang balik oleh Andi Arief (staf Presiden) dengan dilaporkan kasus ini," ujar Misbakhun singkat usai sidang.

(asp/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads