Menko Polhukam Bekukan Aturan Satpol PP Boleh Bawa Senpi

Menko Polhukam Bekukan Aturan Satpol PP Boleh Bawa Senpi

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 12:45 WIB
Jakarta - Rencana untuk memberikan senjata api (senpi) kepada Satpol PP sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) urung dilakukan. Dikhawatirkan justru muncul hal yang tidak diinginkan. Aturan itu dibekukan alias belum bisa berlaku.

"Saya sudah komunikasikan dengan beliau (Mendagri) dan beliau setuju untuk tidak diberlakukan dahulu," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Gedung PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (7/7/2010).

Djoko mengemukakan, untuk sementara tidak diberlakukan dahulu karena mudaratnya terlalu besar, namun aturan Permendagrinya tidak dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kalau dicabut bukan pekerjaan cepat," imbuhnya.

Mantan Panglima TNI ini juga menegaskan, pendekatan yang dilakukan dalam penundaan ini, yakni azaz manfaat.

"Dan dari Polhukam menilai lebih banyak mudaratnya. Karena orang memegang senjata confident-nya terlalu tinggi dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak berkenan," terangnya.

Lagipula, kondisi psikologis tentara dan Polri tidak boleh memegang senjata ketika masuk. "Lagi pula kalau memegang senjata harus seizin Polri," tutupnya.

(ndr/ken)


Berita Terkait