"Saya sudah komunikasikan dengan beliau (Mendagri) dan beliau setuju untuk tidak diberlakukan dahulu," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Gedung PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Djoko mengemukakan, untuk sementara tidak diberlakukan dahulu karena mudaratnya terlalu besar, namun aturan Permendagrinya tidak dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Panglima TNI ini juga menegaskan, pendekatan yang dilakukan dalam penundaan ini, yakni azaz manfaat.
"Dan dari Polhukam menilai lebih banyak mudaratnya. Karena orang memegang senjata confident-nya terlalu tinggi dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak berkenan," terangnya.
Lagipula, kondisi psikologis tentara dan Polri tidak boleh memegang senjata ketika masuk. "Lagi pula kalau memegang senjata harus seizin Polri," tutupnya.
(ndr/ken)











































