"Saya belum bisa memberikan komentar karena saya tidak tahu bagian mana yang diharamkan oleh mufti dari Malaysia itu," kata Suryadharma usai rapat 'Revitalisasi Pramuka' di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010).
Dikatakan dia, ESQ itu bukan suatu lembaga baru di Indonesia. "Sudah berkembang lama dan di Indonesia tidak ada reaksi seperti itu. Karenanya, kalau ada pandangan bahwa ESQ melenceng dari ajaran agama, kita harus lihat dulu pada bagian mana yang begitu," papar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajaran ESQ Ary Ginanjar dianggap sesat oleh Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia karena dipandang banyak yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Mufti juga menganggap ESQ mendukung paham liberalisme karena menafsirkan Al-Quran dan As-Sunnah secara bebas. Menurut Wikipedia, Wilayah Persekutuan meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.
(aan/nrl)










































