PPATK Sangkal Bocorkan Informasi Soal Data Rekening Jenderal Polisi

PPATK Sangkal Bocorkan Informasi Soal Data Rekening Jenderal Polisi

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 12:08 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkal membocorkan laporan hasil analisa rekening sejumlah jenderal polisi. PPATK memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan data tersebut.

"PPATK tidak pernah menyampaikan dan menyebarkan informasi terkait
dengan daftar kekayaan pejabat Polri," kata Ketua PPATK Yunus Husein dalam siaran pers, Rabu (7/7/2010).

Sesuai UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 Pasal 26 huruf g menyebutkan, dalam melaksanakan fungsinya, PPATK mempunyai tugas melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPATK tidak pernah diberikan kewenangan oleh UU No 15/2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 untuk membuat dan atau menyampaikan laporan berkaitan dengan kekayaan seseorang atau pihak manapun," terangnya.

Dalam melakukan analisis terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK tidak menjadikan status terlapor sebagai pertimbangan utama. Siapapun yang dilaporkan kepada PPATK akan dianalisis dan ditindaklajuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"PPATK percaya sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh PPATK sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya ramai beredar pemberitaan mengenai rekening puluhan miliar rupiah milik jenderal polisi. Disebut-sebut data itu merupakan laporan PPATK, di mana ditemukan aliran dana tak wajar dalam rekening jenderal polisi tersebut.

(ndr/fay)


Berita Terkait