"Melengkapi Satpol PP dengan senjata api artinya mengubah fungsi mereka menjadi aparat keamanan, itu adalah fungsi Kepolisian. Ide itu menyalahi fungsi," keluh Mahfudz saat dihubungi wartawan, Rabu (7/7/2010).
Mahfudz menyampaikan, seharusnya Satpol PP dibenahi pelatihannya, bukan menambah senjata berbahaya. Mahfudz berharap Satpol PP benar-benar diposisikan sebagai pengayom masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau Satpol PP dipaksakan dipersenjatai, bisa jadi potensi konflik baru di masyarakat. "Kalau dipaksakan malah memperuncing konflik dengan masyarakat," tutupnya.
Mendagri Gamawan Fauzi memberikan payung hukum bagi Satpol PP untuk melengkapi diri dengan senjata api.
Pemberian izin penggunaan senjata api ini sesuai melalui Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP).
Senjata api yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan.
(van/nwk)











































