"Setiap harinya ada sekitar 45 laporan keuangan mencurigakan. Nomor satu dari bank, money changer, asuransi, dan perusahaan sekuritas. Setiap harinya ada 8 juta transaksi yang terjadi," kata Ketua PPATK, Yunus Husein di Gedung PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
PPATK selama ini juga telah melaporkan 1.244 laporan mencurigakan ke Polri dan Kejagung. "Diantaranya termasuk yang lagi ramai sama orang-orang," imbuhnya.
Dari 1.244 laporan transaksi mencurigakan itu, diketahui ada 35 kasus yang dijerat dengan UU Pencucian Uang. "Hingga akhir bulan lalu, tercatat PPATK mendapat data ada 33.465 transaksi mencurigakan," tutupnya.
(ndr/fay)











































