Anggota DPR: Aturan Satpol PP Boleh Gunakan Senpi Harus Dicabut

Anggota DPR: Aturan Satpol PP Boleh Gunakan Senpi Harus Dicabut

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 10:24 WIB
Anggota DPR: Aturan Satpol PP Boleh Gunakan Senpi Harus Dicabut
Jakarta - Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditentang oleh politikus Senayan. Anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko, menilai peraturan yang diterbitkan Mendagri Gamawan Fauzi itu harus segera dicabut.

"Saya merasa bahwa PP No 26 tahun 2010 tersebut perlu dicabut," kata Budiman saat dihubungi detikcom, Rabu (7/7/2010).

Budiman mengatakan selama ini, tanpa memegang senjata api pun Satpol PP seringkali terlibat dalam konflik kekerasan dengan masyarakat. Konflik itu terjadi dalam banyak penggusuran pedagang kaki lima atau penggusuran rumah-rumah penduduk.

Politikus PDIP ini menilai, jika saat rusuh tragedi Priok lalu Satpol PP sudah dipersenjatai, bukan tidak mungkin akan menimbulkan banyak korban jiwa.

"Coba kita bayangkan ketika terjadi bentrokan di Priok, seandainya saat itu Satpol PP memegang senjata api," kata Budiman.

Ia menambahkan, yang dilakukan pemerintah seharusnya bukan mempersenjatai Satpol PP. "Yang justru harus dilakukan pemerintah adalah melucuti perilaku Satpol PP yang penuh kekerasan," kata dia.

(lrn/fay)


Berita Terkait