"Buat kita senpi itu penting agar bisa menegakkan perda yang kerap dilanggar masyarakat," ujar Kasatpol PP DKI Effendi Anas kepada detikcom, Rabu (7/7/2010).
Menurut Effendi masyarakat terutama warga Ibukota kurang begitu memandang terhadap Satpol PP sehingga penertiban yang dilakukan kerap berbuntut perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut memperjelas tentang penggunaan dan pembatasan Satpol PP dalam menggunakan senjata api.
"Kita sangat mendukung Permen ini sehingga jelas aturan anggota yang berhak atau tidak. Toh bukan peluru tajam tetapi peluru karet selain itu tidak setiap anggota langsung dapat tapi harus ada tes khusus," tambahnya
Saat ditanya, apakah pemberian senjata kepada aparatnya tidak akan membuat arogansi yang berlebihan? "Saat kejadian Koja, banyak anggota kita yang memegang senpi tapi tidak satu pun peluru yang keluar dari kami karena tidak ada komando padahal massa beringas. Tidak setiap anggota kita beri senpi cuma mereka yang memenuhi syarat dan bisa mengendalikan diri yang kita beri senjata," jawabnya.
Dalam Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Satpol PP diperbolehkan menggunakan senjata api namun penggunaaanya masih dibatasi antara lainย pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, senjata gas air mata, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan. (mok/mok)











































