"Saat ini setidaknya terdapat 328 ABK Indonesia yang tengah menghadapi persoalan hukum yang serius di Australia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayat dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (6/7/2010).
Di Northern Immigration Detention Center (NIDC) per 24 Mei 2010, ada 139 ABK WNI yang ditahan terkait kasus penyelundupan orang. Masa penahanannya pun berbeda-beda. Mulai dari 18 hingga 137 hari. Sejak 17 Juni 2010, jumlah tahanan WNI di Darwin dan Cristmas Island total mencapai 189 oran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anis, situasi ini sangat menyedihkan. Terlebih sejak 4 Juni 2010, Indonesia dan Australia sudah sepakat soal MoU untuk perlindungan buruh migran Indonesia.
Migrant Care pun mendesak agar pemerintah, melalui perwakilannya di Australia, segera melakukan langkah-langkah diplomatik dan pembelaan hukum terhadap 328 ABK. Pemerintah juga didesak untuk segera melindungi ABK yang masih di bawah umur.
(mok/her)











































