"Sudah, baru kemarin diterima tim," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M
Jasin di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Berikutnya, KPK akan mengundang Kemenag untuk menjelaskan action plan yang sudah dibuat terkait dana BPIH itu. "Kita akan mengkaji. Kita tinggal menunggu tanggal saja," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menyarankan tentang perlunya pengaturan yang sah dan standar atas
pembiayaan indirect cost yang berasal dari BPIH tersebut," Jasin dua pekan lalu.
Jasin mengatakan, KPK sebenarnya telah melakukan kajian terkait penentuan BPIH ini. Atas kajian itu KPK menemukan 48 titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam penentuan BPIH.
"Khususnya berkaitan dengan penggunaan BPIH untuk indirect cost," tutupnya.
(Rez/mok)










































