Ketua MK Dukung Sengketa Pilkada Cukup di PT

Ketua MK Dukung Sengketa Pilkada Cukup di PT

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2010 20:12 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mendukung usulan penyelesaian sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi (PT). Usulan ini dilontarkan Mendagri Gamawan Fauzi saat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, kemarin.

"Bagus, pertama penanganan Pilkada di PT. Saya setuju sekali, bosan nanganin hal-hal yang sama," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (6/7/2010).

"Kalau mau di PT nggak apa-apa. Dulu ditangani PT, tanpa konsultasi masuk MK," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Mahfud tidak mempunyai usulan revisi UU Pilkada. Dia juga menilai, jika di PT akan rentan terhadap praktek kotor peradilan.

"Ndak tahu, yang punya usulan saja. Di daerah rentan diserang secara halus ataupun kasar karena mudah dekat jangkauan. Kalau MK kan jauh. MK setuju. Itu urusan DPR dan pemerintah," tegasnya.

"MK malah ingin punya kewenangan lain yaitu constitusional complain yaitu satu perkara dapat dua putusan. Contoh putusan pidana di Surabaya, perdata Gresik tapi putusan lain atau sudah Incracht putusan salah, benar-benar salah," pungkasnya.

(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads