"Bagus, pertama penanganan Pilkada di PT. Saya setuju sekali, bosan nanganin hal-hal yang sama," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (6/7/2010).
"Kalau mau di PT nggak apa-apa. Dulu ditangani PT, tanpa konsultasi masuk MK," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ndak tahu, yang punya usulan saja. Di daerah rentan diserang secara halus ataupun kasar karena mudah dekat jangkauan. Kalau MK kan jauh. MK setuju. Itu urusan DPR dan pemerintah," tegasnya.
"MK malah ingin punya kewenangan lain yaitu constitusional complain yaitu satu perkara dapat dua putusan. Contoh putusan pidana di Surabaya, perdata Gresik tapi putusan lain atau sudah Incracht putusan salah, benar-benar salah," pungkasnya.
(asp/mok)











































