"Nanti malah makin belagu. Nanti mau penggusuran seperti jagoan menunjuk-nunjukkan pistol," kata pedagang minuman keliling, Roni (33) saat ditemui di kawasan Blok M, Jaksel, Selasa (6/7/2010).
Roni yang telah berdagang selama 6 tahun ini mengaku selama ini tidak pernah berurusan dengan Satpol PP. Namun terkadang dia mendengar cerita teman-temannya yang digusur saat mangkal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak pakai pistol saja kadang suka seenaknya. Yang boleh megang pistol kan TNI sama polisi saja," terang Boy.
Pemberian izin penggunaan senjata api ini sesuai Peraturan Mendagri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Senjata api yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan. Kepemilikan senjata api ini bisa dimiliki hingga tingkat kepala regu.
Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan pistol bagi Satpol PP berisi peluru kosong. Izin kepemilikannya pun ketat dan mesti melalui tes oleh kepolisian.
(ndr/fay)










































