Perang Mulut Tak Ada Habisnya

Kisah Yusril Vs Jaksa Agung

Perang Mulut Tak Ada Habisnya

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2010 16:53 WIB
Jakarta - Akhir-akhir ini perang statemen antara Yusril Ihza Mahendra dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji semakin gencar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sisminbakum, Yusril menolak menjalani pemeriksan dan menyerang habis-habisan Hendarman dengan menyebutnya sebagai Jaksa Agung ilegal.

Semua ini berawal dari penetapan Yusril selaku mantan Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Siminbakum) pada 24 Juni lalu. Sehari kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan cekal bagi keduanya.

Tanggal 1 Juli 2010, baik Yusril maupun Hartono Tanoe dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejagung. Namun keduanya urung diperiksa. Hartono yang diwakili kuasa hukumnya meminta pengunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan Hartono sedang ada urusan di luar negeri. Sedangkan Yusril yang datang sendiri ke Kejagung menolak diperiksa karena mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril merujuk pada Keppres 31/P tanggal 7 Mei 2007 yang menjadi dasar pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung. Berdasarkan Keppres No 187 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, usia kabinet ini hanya 5 tahun, kabinet pun berakhir 20 Oktober 2010. Saat kabinet berakhir, maka seluruh anggota kabinet pun diberhentikan dengan hormat oleh Presiden SBY.

"Kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji yang terus menjadi Jaksa Agung hingga sekarang tanpa pernah dilantik," jelas Yusril di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (1/7) lalu.

SBY yang tidak memberhentikan Hendarman tersebut, dianggap telah melanggar pasal 22 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dengan demikian, Hendarman dituding sebagai Jaksa Agung ilegal.

"Karena tidak sah, maka segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung secara hukum tidak sah, begitu juga bawahannya," tegas Yusril.

Yusril bahkan bertambah berang saat dirinya tak diizinkan keluar dari halaman Kejagung. Pada saat itu provost menggembok gerbang masuk Kejagung sehingga Yusril dan kuasa hukumnya pun 'terjebak' di dalam selama 1 jam. Atas perlakuan tersebut, Yusril dan kuasa hukumnya lantas melaporkan Hendarman ke Mabes Polri dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Terhadap pernyataan Yusril tersebut, Hendarman dan korpsnya pun menanggapi. Kejagung melaui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto menegaskan, bahwa Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung yang sah. Hingga kini, surat pemberhentian atas akhir masa jabatan bagi Hendarman sebagai Jaksa Agung belum pernah diterbitkan oleh Presiden maupun Mensesneg.

"Sekali lagi menegaskan bahwa Jaksa Agung bapak Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung yang sah, apa yang dikatakan oleh pak Yusril Ihza Mahendra itu adalah pendapat pribadi," tegas Didiek di kantornya, Senin (5/7).

Sementara itu, Hendarman menyatakan, tidak ada kaitannya antara penyidikan terhadap Yusril dengan keabsahan dirinya sebagai Jaksa Agung.

"Itu beda. Penyidikan itu perintah undang-undang, itu kan wewenangnya  penyidik. Kalau saya wewenangnya deponeering. Kalau penyidikan wewenangnya  macam-macam, bisa menghentikan, bisa menggeledah dan menyita, bisa menangkap, bisa menetapkan tersangka berdasarkan bukti. Jadi tidak ada kaitannya dengan legal tidaknya Jaksa Agung," terangnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (5/7) malam.

Namun, Hendarman menyatakan, dirinya siap berhadapan dengan Yusril di persidangan. Hendarman bahkan menantang Yusril untuk menggugat legalitas dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau Pak Yusril masih  merasa saya ini Jaksa Agung ilegal, ya bawa saja ke pengadilan. Jangan saya  diajak debat, jangan debat di luar, kan enggak ada jurinya. Siapa yang akan  memutus? Bawa saja ke pengadilan, ya di PTUN," tutur Hendarman.

Tidak hanya itu, Hendarman bahkan juga memberikan pernyataan yang kontrovesrial. Terhadap Yusril yang melaporkan dirinya ke Mabes Polri dengan tuduhan pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan, Hendarman menyebutnya sebagai pasal sampah, pasal yang dicari-cari.

"Itu kan kalau saya dulu, itu pasal gregetan, pasal sampah, kalau dicari-cari enggak ketemu, dicari pasal 335," ucap Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Senin (5/7) malam.

Terhadap pernyataan yang kurang lazim dari seorang Jaksa Agung tersebut, Yusril kembali menanggapi. Dalam siaran pers, Selasa (6/7/2010), Yusril menyebut Hendarman telah menghina hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya heran mengapa Jaksa Agung Hendarman menjadi panik seperti orang kebakaran jenggot menanggapi situasi yang berkembang sekarang. Aneh juga Jaksa Agung bisa mengatakan pasal 335 KUHP pasal sampah. Ini menghina hukum yang berlaku di negara ini," tegas Yusril.

Perang statemen diantara keduanya nampaknya masih akan berlanjut. Akankah perdebatan ini berujung di pengadilan? Kita tunggu saja.
(nvc/gah)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads