Priyo Anggap Wajar Ucapan Hendarman Soal Pasal 335 KUHP Sampah

Priyo Anggap Wajar Ucapan Hendarman Soal Pasal 335 KUHP Sampah

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2010 16:16 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menganggap wajar ucapan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyebut pasal 335 KUHP pasal sampah. Priyo menilai Hendarman menyebut itu karena kehormatannya diserang.

"Begitu kemudian kehormatan jaksa agung diserang Yusril (Yusril Ihza Mahendra) tentu menjadi wajar kemudian memperdebatkan pasal KUHP tersebut," kata Priyo di sela-sela diskusi tentang demokrasi di Hotel Sultan, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (6/7/2010).

Priyo menjelaskan, sejatinya memang hak Yusril untuk melaporkan Hendarman sesuai pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan karena mengurung dia di Kejagung. Tapi sebaiknya jangan diteruskan hingga ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak Profesor Yusril untuk menggugat itu, tetapi menurut saya langkah tersebut terlalu jauh, mestinya tidak harus menyampaikan dengan genderang perang. Karena jaksa agung punya instrumen," imbuhnya.

Hingga akhirnya, lanjut Priyo, terjadi perang terbuka yang tidak pas. "Sesungguhnya untuk ukuran Profesor Yusril, dia tidak perlu ditangkap karena kooperatif. Seorang menteri seharusnya tidak bisa dikriminalkan karena kebijakannya, kecuali memang kebijakannya tersebut berpotensi menimbulkan korupsi," tutup politisi Golkar ini.

(ndr/nrl)


Berita Terkait