"Begitu kemudian kehormatan jaksa agung diserang Yusril (Yusril Ihza Mahendra) tentu menjadi wajar kemudian memperdebatkan pasal KUHP tersebut," kata Priyo di sela-sela diskusi tentang demokrasi di Hotel Sultan, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Priyo menjelaskan, sejatinya memang hak Yusril untuk melaporkan Hendarman sesuai pasal 335 KUHP, yakni perbuatan tidak menyenangkan karena mengurung dia di Kejagung. Tapi sebaiknya jangan diteruskan hingga ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya, lanjut Priyo, terjadi perang terbuka yang tidak pas. "Sesungguhnya untuk ukuran Profesor Yusril, dia tidak perlu ditangkap karena kooperatif. Seorang menteri seharusnya tidak bisa dikriminalkan karena kebijakannya, kecuali memang kebijakannya tersebut berpotensi menimbulkan korupsi," tutup politisi Golkar ini.
(ndr/nrl)











































