“Dalam bahasa Betawi, ente jual ane beli,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2010).
Pernyataan ini disampaian usai mendaftarkan uji materi penafsiran UU Nomor
16/2004 tentang Kejaksaan Agung. Menurutnya, Pasal 19 dalam Pasal 22 UU No
16/2004 akan dihubungkan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum. Sesuai diatur Pasal 1 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) berakhir pula masa jabatan Jaksa Agung. Namun Presiden SBY ternyata tidak memberhentikan Hendarman.
“Saya maju sendiri di sini, tanpa kusa hukum. Biar leluasa berdebat dengan Hendarman dengan bebas. Kalau lewat pengadilan, saya cuma menjadi saksi dan tak berdebat langsung,” tegas Yusril yang ditemani Herman Umar, kuasa hukumnya untuk kasus Sisminbakum.
(asp/nwk)