"Senjata apinya bukan peluru tajam, dan ada ketentuannya dalam Permendagri," kata Gamawan saat dihubungi detikcom, Selasa (6/7/2010).
Dia menjelaskan, tidak sembarang petugas Satpol PP bisa memiliki senjata api. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk berkoordinasi dengan petugas kepolisian.
"Izinnya tetap diberikan Polri setelah dinilai layak," tutupnya.
Pemberian izin penggunaan senjata api ini sesuai Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Senjata api yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan. Kepemilikan senjata api ini bisa dimiliki hingga tingkat kepala regu.
(ndr/nrl)











































