"Kai melihat putusan PT DKI tikdak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran. Pertimbangan putusan tidak berdasar fakta hukum," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang saat mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Selasa (6/7/2010).
Menurut Juniver, ada 4 fakta hukum yang tidak dilihat hakim. Yakni soal SMS ancaman Antasari yang tidak terbukti, bukti kunci yang tidak dihadirkan yakni baju korban, ketidakcocokan senjata dengan peluru yang menembus korban dan rekaman perintah Antasari yang tidak valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang di PN Jaksel, SMS ancaman dari Antasari ke Nasrudin yang menjadi dasar argumen jaksa menjerat, tidak terbukti. Selain itu, baju korban yang menjadi bukti paling penting mengenai serbuk mesiu apakah sama dengan barang bukti yang dihadirkan di pengadilan tidak pernah dihadirkan.
Pun demikian, PT DKI tidak mempermasalahkan dan mengamini putusan PN Jaksel.
(Ari/nwk)











































