Daftar Kasasi, Antasari Bawa 4 Alasan Sanggah Putusan PT

Daftar Kasasi, Antasari Bawa 4 Alasan Sanggah Putusan PT

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2010 13:52 WIB
Daftar Kasasi, Antasari Bawa 4 Alasan Sanggah Putusan PT
Jakarta - Usai ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Antasari Azhar tidak lelah untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Agung (kasasi). Menurutnya PT DKI banyak mengesampingkan fakta hukum sehingga tidak sanggup memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kai melihat putusan PT DKI tikdak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran. Pertimbangan putusan tidak berdasar fakta hukum," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang saat mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Selasa (6/7/2010).

Menurut Juniver, ada 4 fakta hukum yang tidak dilihat hakim. Yakni soal SMS ancaman Antasari yang tidak terbukti, bukti kunci yang tidak dihadirkan yakni baju korban, ketidakcocokan senjata dengan peluru yang menembus korban dan rekaman perintah Antasari yang tidak valid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal fundamental itu tidak dimasukkan dan dijadikan pertimbangan majelis hakim PT," tegas Juniver yang didampingi tim pengacara lain, Denny Kailimang.

Pada sidang di PN Jaksel, SMS ancaman dari Antasari ke Nasrudin yang menjadi dasar argumen jaksa menjerat, tidak terbukti. Selain itu, baju korban yang menjadi bukti paling penting mengenai serbuk mesiu apakah sama dengan barang bukti yang dihadirkan di pengadilan tidak pernah dihadirkan.

Pun demikian, PT DKI tidak mempermasalahkan dan mengamini putusan PN Jaksel.

(Ari/nwk)


Berita Terkait