"Permendagri itu berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah). Yang membolehkan itu diatur dalam PP," kata Gamawan saat dihubungi detikcom, Selasa (6/7/2010).
Pemberian izin penggunaan senjata api ini sesuai melalui Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Senjata api yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/nrl)











































