Pengamat Hukum Amini Ucapan Hendarman Pasal 335 KUHP Pasal Sampah

Pengamat Hukum Amini Ucapan Hendarman Pasal 335 KUHP Pasal Sampah

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2010 12:23 WIB
Pengamat Hukum Amini Ucapan Hendarman Pasal 335 KUHP Pasal Sampah
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai tuduhan perlakuan tidak menyenangkan, yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri, adalah pasal yang dicari-cari. Ia menyebut pasal 335 KUHP itu sebagai pasal sampah. Tudingan Hendarman pasal 335 merupakan pasal sampah ini dibenarkan oleh pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej.

"Itu memang pasal keranjang sampah," ujar Eddy saat dihubungi detikcom, Selasa (6/7/2010).

Eddy menilai pasal soal perbuatan tidak menyenangkan itu bersifat subjektif. Dia pun tidak menyalahkan Hendarman, yang seorang Jaksa Agung mengeluarkan pendapat seperti itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar itu pasal sampah. Perbuatan tidak menyenangkan itu bersifat subjektif," tegas dia.

Soal tudingan pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah ini bermula saat Yusril melaporkan Hendarman dengan tuduhan perlakuan tidak menyenangkan ke Mabes Polri. Laporan itu dibuat menyusul insiden penggembokan Yusril, yang menolak diperiksa sebagai tersangka kasus Sisminbakum, di kantor Kejagung.

"Itu kan kalau saya dulu, itu pasal gregetan, pasal sampah, kalau dicari-cari nggak ketemu, dicari-cari pasal 335," kata Hendarman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).


(rdf/nrl)


Berita Terkait