"Itu memang pasal keranjang sampah," ujar Eddy saat dihubungi detikcom, Selasa (6/7/2010).
Eddy menilai pasal soal perbuatan tidak menyenangkan itu bersifat subjektif. Dia pun tidak menyalahkan Hendarman, yang seorang Jaksa Agung mengeluarkan pendapat seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tudingan pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah ini bermula saat Yusril melaporkan Hendarman dengan tuduhan perlakuan tidak menyenangkan ke Mabes Polri. Laporan itu dibuat menyusul insiden penggembokan Yusril, yang menolak diperiksa sebagai tersangka kasus Sisminbakum, di kantor Kejagung.
"Itu kan kalau saya dulu, itu pasal gregetan, pasal sampah, kalau dicari-cari nggak ketemu, dicari-cari pasal 335," kata Hendarman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
(rdf/nrl)











































