"Keppres pengangkatan tidak ada durasinya sampai kapan. Jadi meski Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) sudah habis masa jabatan, tidak serta merta habis masa jabatan Jaksa Agung," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (6/7/2010).
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menuturkan Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung, karena ia diangkat dengan Keppres No 31/P/2007 tentang reshuffle KIB. Dalam keppres itu, katanya, disebutkan Hendarman diangkat sebagai Jaksa Agung KIB, dengan status setingkat Menteri Negara.
Irman menjelaskan, seandainya pun dalam keppres pengangkatan Hendarman tertulis KIB, pembubaran KIB pada Okotber 2009 tidak serta merta memberhentikan Jaksa Agung. Sebab, atas dasar perintah amandemen UUD 1945, sudah terbentuk UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Sejak ada UU Kementerian Negara Jaksa Agung lepas dari kabinet," jelas Irman.
Seperti diketahui, dalam UU Kementerian tidak diatur pengangkatan Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan Gubernur BI oleh presiden. Keempat jabatan itu, sebelum amandemen UUD 1945, dianggap sebagai jabatan setingkat menteri karena memang diangkat langsung oleh presiden.
"Setelah amandemen UUD 1945 dan adanya UU Kementerian, istilah pejabat setingkat menteri tidak kompetibel lagi. Bahkan, menurut saya, Gubernur BI bisa lebih penting dari menteri," kata dia.
Irman menerangkan, meski menurut UU Kementerian jabatan Jaksa Agung lepas dari kabinet, namun menurut UU 16/2004 tentang Kejaksaan, Korps Adhyaksa itu masih berada di bawah presiden (eksekutif).
Sementara itu, menurut pasal 24 ayat 3 UUD 1945, Kejaksaan juga termasuk wilayah yudikatif, sebagai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan diatur dalam undang-undang khusus.
"Jadi Kejaksaan itu berkelamin ganda," kata dia.
(lrn/fay)











































