Sidang akan digelar pukul 09.30 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (5/7/2010).
Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, mengatakan ada lima jaksa yang akan hadir sebagai kuasa hukum kejaksaan. Mereka adalah Adhi Prabowo, Fachrizal, Husin, Rhein E Singal dan Yuni Daru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggodo, yang kini tengah menjadi terdakwa kasus korupsi, mengajukan permohonan praperadilan atas terbitnya SKPP Bibit-Chandra. Permohonan Anggodo itu dikabulkan oleh PN Jaksel dan dikuatkan oleh putusan banding PT DKI Jakarta.
Atas putusan banding itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan PK. Hendarman menganggap putusan banding PT DKI itu sebagai suatu kekhilafan dan kekeliruan.
"Karena putusan pengadilan tinggi memperlihatkan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan, dengan demikian tidak akan dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," kata Hendarman di kantor Presiden 10 Juni lalu.
(lrn/mpr)











































