"Kalau Pak Yusril masih merasa saya ini Jaksa Agung ilegal, ya bawa saja ke pengadilan. Jangan saya diajak debat, jangan debat di luar, kan enggak ada jurinya. Siapa yang akan memutus?" tutur Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
"Bawa saja ke pengadilan, ya di PTUN. Kalau memang saya ini Jaksa Agung ilegal," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Ya gugat saja. Pasti saya hadapi. Kalau ada dua pendapat yang berbeda untuk mencari kebenaran yang satu, mari diputuskan oleh hakim di pengadilan, kalau mau," tegasnya.
Hendarman juga menegaskan, Keppres pengangkatan dirinya sebagai Jaksa Agung adalah sah dan benar-benar ada. "Ya ada dong," tuturnya.
(nvc/lrn)











































