Absennya Direktur Perdata Kemenkum HAM Dianggap Hambat Penyelidikan

Kasus TPI

Absennya Direktur Perdata Kemenkum HAM Dianggap Hambat Penyelidikan

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2010 00:20 WIB
Jakarta - Plh Direktur Perdata Kemenkum HAM, Rieke Armalita, mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Ketidakhadiran Rieke dianggap menghambat proses penyelidikan polisi.

"Ini sama saja menghambat proses penyelidikan pihak kepolisian atas kasus ini," tegas kuasa hukum Media Nusantara Citra (MNC), Andi F Mangunsong, dalam pesan singkatnya, Senin (5/7/2010).

Pihak MNC, lanjut Andi, sangat kecewa dengan Rieke. Apalagi, lanjut Andi,
Rieke yang kabarnya baru lima hari menjabat pelaksana harian itu, tidak hadir tanpa memberi penjelasan atau konfirmasi sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran Plh Direktur Perdata Kemenkum HAM," tegasnya.

Rieke dilaporkan oleh pihak MNC, Senin (28/6) terkait penerbitan surat pencabutan akta kepemilikan 75 persen saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 8 Juni 2010.

Laporan pihak MNC ini merupakan buntut kisruh TPI dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut sebagai pemegang saham pengendali stasiun TV itu, yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas ketidakhadiran Rieke, Polda Metro Jaya akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya.

(mok/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads