Hendarman: Pasal yang Dituduhkan Yusril Pasal Sampah

Hendarman: Pasal yang Dituduhkan Yusril Pasal Sampah

- detikNews
Senin, 05 Jul 2010 20:24 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai tuduhan perlakuan tidak menyenangkan, yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri, adalah pasal yang dicari-cari. Ia menyebut Pasal 335 KUHP itu sebagai pasal sampah.

"Itu kan kalau saya dulu, itu pasal gregetan, pasal sampah, kalau dicari-cari nggak ketemu, dicari-cari pasal 335," kata Hendarman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).

Seperti diberitakan, Kamis lalu Yusril melaporkan Hendarman dengan tuduhan perlakuan tidak menyenangkan ke Mabes Polri. Laporan itu dibuat menyusul insiden penggembokan Yusril, yang menolak diperiksa sebagai tersangka kasus Sisminbakum, di kantor Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman menilai tuduhan Yusril atas dirinya yang lain, seperti Pasal 242 KUHP (sumpah palsu) dan tuduhan korupsi tidak berdasar.

"Pasal 242, saya memberikan keterangan di bawah sumpah dan saya tahu keterangan saya itu bohong, mana perbuatan saya begitu," kata Hendarman.

"Trus untuk korupsi, karena saya jaksa agung ilegal terima gaji. Loh, saya ilegal nggak terima gaji, yang bayar siapa? Kan negara. Berarti yang bayar salah juga dong. Sudah gajinya kecil dituduh korupsi lagi" kata Hendarman enteng.


(lrn/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads