"Kasus raskin masih dalam tahap penyelidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
Dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No 15/AUDITA-MA VII/PDTT/08/2009, April satu tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini asalnya dari BPK. Seharusnya Kejaksaan bisa lebih terbuka. Apalagi ini terkait beras raskin, publik harus bisa mengetahui sejauh mana kejaksaan menanganinya. Kejaksaan harus bersikap terbuka. Apalagi ini sudah pertengahan 2010," desak anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir saat dimintai tanggapannya secara terpisah.
Sebelumnya, massa dari Front Rakyat Anti Korupsi berdemo di Kejagung Kamis pekan lalu (1/7/2010). Mereka mendesak kejaksaan menyelesaikan korupsi yang dianggap merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat.
(Ari/nwk)











































