"Pertama, asas praduga tak bersalah dikedepankan. Kedua, kita dengar dulu keterangan yang bersangkutan. Didengar dulu baru menentukan sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
Didiek menjelaskan, proses penyidikan dan pemeriksaan tersangka memiliki tahapan. Tidak bisa tahapan-tahapan itu dilewati begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, kasus Sisminbakum ini telah bergulir sejak lama. Penyidikannya pun sudah berjalan sejak dulu.
"Jadi jangan keburu menyatakan sikap, kita ikuti dulu tahapan yang dilaksanakan yaitu meminta keterangan yang bersangkutan nanti pada tanggal 12 Juli," tutupnya.
(nvc/fay)










































