"Sekali lagi menegaskan bahwa Jaksa Agung bapak Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung yang sah, apa yang dikatakan oleh pak Yusril Ihza Mahendra itu adalah pendapat pribadi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
Dikatakan Didiek, berdasarkan UU Kejaksaan pasal 19 ayat 2, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, dalam kenyataannya Hendarman Supandji sampai sekarang tidak pernah diberhentikan oleh presiden, siapapun presidennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pemberhentian atas akhir masa jabatannya sampai sekarang Presiden atau Sesneg tidak pernah menerbitkan pemberhentian pak Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung," tutup Didiek.
(nvc/ndr)











































