Kejagung Tegaskan Jaksa Agung Sah

Kasus Sisminbakum

Kejagung Tegaskan Jaksa Agung Sah

- detikNews
Senin, 05 Jul 2010 18:55 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan bahwa Hendarman Supandji masih sebagai Jaksa Agung yang sah. Sejak diangkat hingga kini,  belum ada surat pemberhentian dari Presiden SBY.

"Sekali lagi menegaskan bahwa Jaksa Agung bapak Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung yang sah, apa yang dikatakan oleh pak Yusril Ihza Mahendra itu adalah pendapat pribadi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).

Dikatakan Didiek, berdasarkan UU Kejaksaan pasal 19 ayat 2, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, dalam kenyataannya Hendarman Supandji sampai sekarang tidak pernah diberhentikan oleh presiden, siapapun presidennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didiek lantas menerangkan, dalam pasal 22 ayat 1 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus-menerus, berakhir masa jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sesuai yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 1, yakni Jaksa Agung dilarang rangkap jabatan.

"Untuk pemberhentian atas akhir masa jabatannya sampai sekarang Presiden atau Sesneg tidak pernah menerbitkan pemberhentian pak Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung," tutup Didiek.

(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads