"Nanti kau minta uang dari Vera (Yoko Vera, notaris DL Sitorus). Tapi tahu putus (perkaranya) kapan jangan uang saja," kata jaksa Sarjono Turin.
Sarjono saat itu sedang membacakan transkrip penyadapan telepon Adner dan DL Sitorus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adner pun menyebut nama salah satu hakim PT TUN yang akan menjadi majelis hakim pengadilan ini.
"Jadi ada kepikiran doktor Santer Sitorus yang menangani (perkara) itu, bapa tua (panggilan Adner untuk DL Sitorus)," kata Sarjono.
"Kita bisa dibantu dia dimenangkan oleh dia," lanjutnya.
Dalam rekaman tersebut, Adner sempat ragu-ragu menyebut angka Rp 300 juta. Namun setelah didesak DL Sitorus, Adner pun akhirnya mengatakan soal dana itu.
(mok/ndr)










































