DL Sitorus Kasih Rp 300 Juta untuk Urus Perkaranya di PT TUN

Kasus Suap Hakim

DL Sitorus Kasih Rp 300 Juta untuk Urus Perkaranya di PT TUN

- detikNews
Senin, 05 Jul 2010 18:53 WIB
Jakarta - DL Sitorus menyerahkan uang Rp 300 juta kepada advokat Adner Sirait. Uang itu memang sengaja diberikan untuk mengurus perkara DL Sitorus di PT TUN DKI Jakarta.

"Nanti kau minta uang dari Vera (Yoko Vera, notaris DL Sitorus). Tapi tahu putus (perkaranya) kapan jangan uang saja," kata jaksa Sarjono Turin.

Sarjono saat itu sedang membacakan transkrip penyadapan telepon Adner dan DL Sitorus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambungan telepon itu disadap tanggal 29 Maret 2010 sekitar pukul 08.00 WIB. Adner saat itu hendak menjelaskan perkembangan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda di Jakarta Barat.

Adner pun menyebut nama salah satu hakim PT TUN yang akan menjadi majelis hakim pengadilan ini.

"Jadi ada kepikiran doktor Santer Sitorus yang menangani (perkara) itu, bapa tua (panggilan Adner untuk DL Sitorus)," kata Sarjono.

"Kita bisa dibantu dia dimenangkan oleh dia," lanjutnya.

Dalam rekaman tersebut, Adner sempat ragu-ragu menyebut angka Rp 300 juta. Namun setelah didesak DL Sitorus, Adner pun akhirnya mengatakan soal dana itu.

(mok/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini