"Kami tegaskan di sini, menurut kami produk jurnalistik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik," kata Pimpinan Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Muryadi saat dihubungi detikcom, Senin (5/7/2010).
Wahyu menjelaskan, pada Kamis mendatang akan digelar pertemuan untuk membahas pengaduan Polri itu di Dewan Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengaku, sudah mendengar soal rencana mediasi ini dari penasihat Kapolri, Bachtiar Aly yang menyampaikan bahwa pihak Polri siap menempuh penyelesaian sebagaimana diatur UU pers No 40/1999.
"Penyelesaian di luar pengadilan, melalui mekanisme hak jawab atau kalau tak puas bisa dimediasi Dewan Pers. Kami menghargai kesediaan polri untuk selesaikan masalah ini via Dewan Pers dan terhadap upaya Dewan Pers untuk menengahi dan menyelesaikan perselisihan, ini sangatlah kami hargai," tutupnya.
(ndr/fay)











































