Trio Ciputat Dituntut Masing-masing 7 Tahun Penjara

Sisa-sisa Noordin M Top

Trio Ciputat Dituntut Masing-masing 7 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 05 Jul 2010 17:23 WIB
Jakarta - 3 orang yang menyembunyikan Saifudin Zuhri (SZ) di Ciputat dituntut 7 tahun penjara. Ketiganya terbukti memberi kemudahan dan bantuan terhadap sang perekrut bomber Marriot-Ritz Carlton tersebut.

3 orang itu yakni Afham Ramadhan, Sonny Jayadi dan Fajar Firdaus.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah memberikan bantuan dan kemudahan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dikurangi dengan tahanan sementara," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Tas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (5/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, motivasi menyembunyikan perekrut bomber Marriot-Ritz Carlton itu karena SZ sempat menjadi wali pernikahan Fajar. Lalu, Fajar yang merasa berutang budi berupaya mencari kos untuk tempat persembunyian SZ. Ia meghubungi kedua temannya, Sonny dan Afham untuk memuluskan rencananya.

Sayang, tidak berselang lama usai SZ menempati kos di RT 2/3 Jl Semanggi, Ciputat, Densus 88 mencium keberadaan tangan kanan Noordin M Top tersebut. Densus 88 lalu menggerebek dan menembak mati SZ di tempat.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 13 b UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hal yang meringankan, terdakwa masih muda, kooperatif dalam persidangan dan mengaku menyesali perbuatannya," imbuh jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa, ketiga pemuda berusia 20-an itu terlihat santai. Sonny, Afham dan Fajar sempat mengumbar senyum saat wartawan memotret ketiganya. Kendati demikian, pengacara terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa.

"Kami keberatan. Jumlah itu sangat tinggi. Pasal tidak kuat. Sebab, mereka mau melapor ke kepolisian. Tetapi keburu ditangkap. Akan kita bantah di pembelaan(pledoi)," sanggah Asludin, salah satu pengacara terdakwa.

(Ari/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads