3 orang itu yakni Afham Ramadhan, Sonny Jayadi dan Fajar Firdaus.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah memberikan bantuan dan kemudahan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dikurangi dengan tahanan sementara," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Tas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (5/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayang, tidak berselang lama usai SZ menempati kos di RT 2/3 Jl Semanggi, Ciputat, Densus 88 mencium keberadaan tangan kanan Noordin M Top tersebut. Densus 88 lalu menggerebek dan menembak mati SZ di tempat.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 13 b UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hal yang meringankan, terdakwa masih muda, kooperatif dalam persidangan dan mengaku menyesali perbuatannya," imbuh jaksa.
Menanggapi tuntutan jaksa, ketiga pemuda berusia 20-an itu terlihat santai. Sonny, Afham dan Fajar sempat mengumbar senyum saat wartawan memotret ketiganya. Kendati demikian, pengacara terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa.
"Kami keberatan. Jumlah itu sangat tinggi. Pasal tidak kuat. Sebab, mereka mau melapor ke kepolisian. Tetapi keburu ditangkap. Akan kita bantah di pembelaan(pledoi)," sanggah Asludin, salah satu pengacara terdakwa.
(Ari/nwk)











































