"Saya tadi sudah bicara dengan Pak Kapolri. Beliau tetap akan menggunakan hak jawab dan ke Dewan Pers. Jadi yang dimaksud dengan langkah hukum adalah tetap pada koridor UU Pers," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden usai rapat kabinet, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2010).
Menurut Djoko, hak jawab bisa dilakukan melalui tulisan atau penjelasan langsung. "Sementara lewat Dewan Pers, ya sama saja dengan TV One dulu," imbuh dia.
Presiden SBY, lanjut Djoko, juga menekankan untuk menjelaskan apa yang dimuat Majalah Tempo. SBY meminta segera ditindaklanjuti dan diselidiki.
"Bila benar, hukum ditegakkan. Bila tidak benar, silakan jelaskan ke masyarakat," kata Djoko.
Jadi tidak ada gugatan? "Apa sekarang ada gugatan? Kan tidak. Itu lebih pada salah pengertian saja. Dikiranya kalau langkah hukum pasti menggugat pidana. Tidak ada pembicaraan soal gugat menggugat," tegas Djoko.
(nik/fay)










































