"Saya akan menguji validitas penafsiran pasal 16 dan pasal 22 UU Kejaksaan terhadap pasal 1 ayat 3 dan ps 28 D ayat 1 UUD 1945 seperti diargumenkan Mensesneg Sudi Silalahi dan Hendarman," kata Yusril dalam siaran pers, Senin (5/7/2010).
Sebab, lanjut Yusril, tanpa mengaitkan pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung, anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang berakhir masa baktinya pada 20 Oktober 2009, sulit untuk mengetahui dengan cara apa Presiden SBY dapat memberhentikan Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
jabatannya," terangnya.
Dia juga menegaskan, siap berdebat dengan Hendarman terkait laporannya ke Mabes Polri, bahwa Hendarman adalah jaksa agung ilegal yang menyalahgunakan kekuasaan.
"Saya berharap Bareskrim akan menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. Semoga jaksa penuntut di pengadilan nanti akan bersikad obyektif, karena merekalah yang harus membuktikan bahwa dakwaannya benar," tutup Yusril.
(ndr/fay)











































