"Segala kewenangan itu baru sah dijalankan kalau pengangkatan mereka dalam jabatan itu juga sah. Ini adalah domain hukum administrasi negara yang harus dijunjung tinggi. Tanpa domain hukum ini, yang terjadi hanyalah kekuasan yang sewenang-wenang," terang Yusril dalam siaran pers, Senin (5/7/2010).
Dia menegaskan, semua warga negara berhak mendapatkan keadilan secara hukum, dan hal tersebut diatur dalam UU. Apalagi Yusril mengaku, pemanggilan dirinya sangat terkait dengan soal legalitas jaksa agung.
"Sesuai UUD 1945, negara ini adalah negara hukum. Pasal 28 d UUD 1945
menyatakan hak setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu adanya kepastian legalitas jaksa agung dan bawahannya menjadi penting untuk dijawab," terangnya.
Sebelumnya terkait legalitas ini, Mensesneg Sudi Silalahi menegaskan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji sah menjabat sebagai jaksa agung. Sudi menuturkan, kelegalan Hendarman berdasarkan UU Kementerian.
"Kan sudah ada UU Kementerian yang terakhir. Itu referensi kita," ujar Sudi usai menjemput Presiden SBY di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2010) kemarin.
Berarti jaksa agung sekarang legal? "Legal, karena jaksa agung bukan kabinet lagi dalam UU Kementerian yang baru. Nantilah kita konsolidasikan lagi," ungkap purnawirawan jenderal ini.
(ndr/fay)











































