"Walaupun keduanya sudah dicekal, tapi penyidik menjadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan tanggal 12 Juli yang akan datang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
Surat pemanggilan keduanya, jelas Didiek, akan segera dilayangkan. "Surat hari ini sudah selesai, dilayangkan segera, Insya Allah sampai pada yang bersangkutan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila yang bersangkutan tidak hadir, akan kita panggil lagi secara patut. Kalau dipanggil berulang-ulang tidak datang, kita gunakan upaya paksa," tegas dia.
Didek mengimbau keduanya untuk memenuhi panggilan tersebut. Jika tidak, lanjutnya, mereka berdualah yang akan rugi.
"Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu malah rugi sendiri karena dalam forum itulah akan ditanya keterkaitan, kronologis kasus ini. Kalau tidak hadir akan rugi sendiri karena dia tidak bisa menyampaikan alibi dalam forum pemeriksaan tersebut," terangnya.
"Jadi saya informasikan lagi jadwal pemeriksaan untuk kedua tersangka, baik pak Yusril maupun pak Hartono dijadwalkan tanggal 12 Juli yang akan datang. Kita berharap pak Yusril dan pak Hartono Tanoesoedibjo datang pada waktunya," tandasnya.
(nvc/nrl)











































