di Jakarta dianggap cukup merepotkan. Karenanya, pemerintah dan DPR tengah
mempertimbangkan untuk menyelesaikan sengketa pemilukada itu di daerah.
"Yang juga diusulkan adalah penyelesaian pemilukada di daerah. Sekarang ini kan
di (gedung) MK," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Wakil
Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2010).
Gamawan mencontohkan, ada pihak yang berperkara dalam pemilukada di Papua,
Maluku Utara, dan Aceh yang membawa barang bukti hingga satu truk ke MK. Belum
lagi banyaknya orang-orang yang ikut didatangkan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
cost-nya," tandas Gamawan.
Menurut Gawaman, ada dua alternatif penyelesaian sengketa pemilukada di daerah
itu nantinya. Yakni, hakim MK menggelar sidang di daerah atau wewenang
penyelesaian sengketa pemilukada itu dikembalikan ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam revisi UU pemilu. Mana yang
lebih efisien, MK bersidang di daerah atau dikembalikan ke PT," ungkap mantan
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini.
(irw/nrl)










































