"Terdakwa dalam kurun waktu Januari 2006 sampai dengan November 2007 mencairkan dana kas daerah seluruhnya sebesar Rp 64,2 miliar," kata jaksa penuntut umum Suwarji saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Senin (5/7/2010).
Yusak juga didakwa perkara pembelian kapal tanker LCT 180 (kapal Wambon) yang tidak sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kepentingan pribadi. Jumlah kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp 66,777 miliar.
Kapal tanker itu sebenarnya seharga Rp 3,5 miliar. Namun melalui pinjaman dari Jhony Ramli Markus, yang akhirnya diganti melalui APBD, kapal itu dibeli dengan harga Rp 6,01 miliar.
Selain itu, Yusak juga beberapa kali memerintahkan karyawannya untuk mencairkan APBD sebesar Rp 64,261 miliar. Berdasarkan dakwaan, uang itu banyak yang diserahkan oleh seseorang bernama Fransisca Yuliana ke Yusak di Kantor Bupati.
Jaksa menjerat Yusak dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/ndr)











































