"Bisa ahli pertanahan, bila ahli tata praja, tata pemerintahan. Karena urutan yang belum dipahami menjadikan kasus ini maju ke pengadilan," ucap Umar usai sidang lanjutan Dadang Kafrawi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya 133, Senin (5/7/2010).
Tumpang tindih itu, jelas Umar, mengenai urutan Kepala Dinas (Kadis), Walikota, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Gubernur. Menurut Umar seperti diamini Dadang, posisi Walikota berada diatas Kadis. Sehingga yang patut menegur adalah Sekda bukan Kadis. Alhasil, tumpang tindih ini menjadi rumit saat oknum di Dinas Pemakaman menyeret Dadang dengan dugaan korupsi TPU Tanah Kusir senilai Rp 11,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dadang menyangkal tudingan jaksa Sila Pulungan bahwa dirinya mengeluarkan keputusan pembebasan lahan TPU Tanah Kusir unit Budha seluas 12.000 m2. Menurut Dadang, keputusan tersebut berada di tangan Gubernur Sutiyoso saat itu dan Kepala Dinas Pemakaman. Pun demikian, Sila tetap bersikukuh akan meneruskan kasus ini dengan menyiapkan 13 saksi yang akan mulai dimintai keterangan Senin pekan depan (12/7/2010).
"Kita sudah tunjukkan bukti surat bahwa Pak Dadang tidak tanda tangan sama sekali. Tetapi hakim mengesampingkan dan tidak memasukkan dalam putusan sela. Kita keberatan dan akan kita lawan di sidang-sidang selanjutnya," pungkas Erman Umar disamping Dadang.
(Ari/ndr)










































