Pengacara: Pra Peradilan Banyak Disalahartikan

Sidang Pra Peradilan Susno

Pengacara: Pra Peradilan Banyak Disalahartikan

- detikNews
Senin, 05 Jul 2010 12:35 WIB
Pengacara: Pra Peradilan Banyak Disalahartikan
Jakarta - Untuk kedua kalinya, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menggugat Mabes Polri lewat sidang pra peradilan. Kali ini, Susno berpendapat penambahan penahanan 20 hari yang ditujukan kepadanya tidak tepat.

Sehingga, melalui tim pengacaranya, Susno minta dibebaskan.

"Kami mengajukan permohonan pra peradilan tentang sah atau tidaknya perpanjangan penahanan terhadap pemohon (Susno Duadji). Kami meminta hakim membebaskan pemohon dari tahanan seketika, setelah sidang ini diputus," kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Henry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Jakarta, Senin (5/7/2010).

Menurut Henry, ada beberapa argumen yang patut dipertimbangkan hakim untuk membaskan Susno. Seperti sikap salah kaprah yang diamini sebagian masyarakat, bahwa setiap orang yang ditahan pasti salah telah sesuai prosedur hukum.

Selain itu, pandangan keliru masyarakat bila mengajukan pra peradilan berarti melawan pejabat resmi pemerintah. Anggapan keliru itu membuat lembaga pra peradilan seringkali diabaikan.

"Seakan sikap Polri bermusuhan dengan Pak Susno. Bahkan ada yang mempertontonkan arogansi, intimidasi maupun intervensi lembaga pra peradilan," imbuh Henry.

Tim pengacara menilai, Susno Duadji tidak perlu ditahan karena di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia juga tidak pernah dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Susno sendiri mengaku tidak pernah kapok meski pra peradilan sebelumnya telah ditolak.

"Tidak ada kata kapok. Kebenaran harus ditegakkan. Walaupun diintimidasi. Yang dulu seharusnya menang," tukas Henry.

Sidang dengan hakim tunggal Haswandi akan dilanjutkan besok, Selasa 6 Juli untuk mendengar bantahan Bareskrim Polri. Sidang pra peradilan berjalan lebih cepat dari sidang pada umumnya, yakni maksimal 10 hari kerja sudah harus selesai sesuai amanat KUHAP.

(Ari/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads