Polisi Lepaskan Panitia Sirkus dari Jerat Hukum

Polisi Lepaskan Panitia Sirkus dari Jerat Hukum

- detikNews
Senin, 05 Jul 2010 11:33 WIB
Polisi Lepaskan Panitia Sirkus dari Jerat Hukum
Jakarta - Insiden robohnya atap raksasa dalam pertunjukan Indonesia International Circus Festival (IICF) 2010 yang menelan 2 korban luka, dianggap sebagai bencana alam. Polisi pun melepaskan panitia sirkus dari jeratan hukum.

"Hasil penyelidikan, peristiwa itu murni karena kecelakaan karena saat itu kondisi alam tengah hujan deras," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Senin (5/7/2010).

Kondisi hujan yang deras disertai angin yang kencang dianggap sebagai penyebab petaka itu. Polisi tidak menganggap insiden itu sebagai kelalaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak ada yang dijadikan tersangka karena tidak ada kelalaian," kata Boy.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Budi Sartono mengatakan pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi terkait insiden itu. "Lima orang itu dari panitia, event organizer (EO), kontraktor dan penonton," kata Budi.

Insiden robohnya atap pertunjukan sirkus IIFC itu terjadi pada Sabtu (3/7) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Dua orang yakni Poltar (37), petugas kebersihan dan Ilona (20), seorang penonton mengalami luka di bagian kepala.

Ilona sudah dapat pulang hari ini. Sementara Poltar masih harus menjalani perawatan di RSAL Mintohardjo.

"Kepala korban mungkin terkena dari bagian atap," tutup Budi.
(mei/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads