"Itu sesuatu yang dibenarkan. Kita ikuti saja prosesnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
Sidang praperadilan Susno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Edward, Mabes Polri siap mengikuti proses persidangan nanti.
"Kita dari penyidik masih yakin soal perpanjangan (penahanan) itu tetap sah. Kita lihat saja nanti," ujarnya.
(aan/fay)











































