Β
Kuasa hukum Kafrawi, Erman Umar mengatakan dirinya membidik orang-orang di Dinas Pemakaman yang mengaku telah menyerahkan surat larangan kepada Pemerintah Kota Jaksel mengenai larangan pembebasan lahan.
"Dalam keterangan sebelumnya di kepolisian disebutkan bahwa surat larangan pembebasan lahan pemakaman Tanah Kusir telah diberikan kepada klien saya. Padahal yang diberikan adalah mengenai pembebasan lahan TPU Jeruk Purut," katanya Minggu sore (4/7/2010).
Dia menambahkan, laporan tersebut selanjutnya akan dijadikan novum atau bukti baru di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya tetap berjalan karena tidak bisa diputuskan begitu saja. Pemalsuan belum tentu benar. Tapi jika terbukti palsu bisa dijadikan alasan untuk PK," ujar Chairul.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Dadang adalah cacat hukum karena beberapa poin diantaranya kesalahan administrasi surat dan wewenang kebjijakan yang berada di tangan Gubernur ketika itu.Β
Kuasa hukum juga telah meminta penangguhan penahanan terhadap Dadang dengan jaminan 70 tokoh Jakarta Selatan. Sementara Dadang yang ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, pekan lalu, bersumpah dirinya sama sekali tak menikmati dana pembebasan lahan TPI Tanah Kusir seperti yang dituduhkan padanya.
"Pembayaran (lahan TPU) dilakukan tanggal 28 Desember. sementara saya telah berhenti sebelumnya. Sumpah Pocong saya tak menikmatinya sama sekali. Demi Allah," ujar Dadang.
Jaksa Penuntut Umum Sila Pulungan berharap eksepsi kuasa hukum ditolak. Hal ini menurutnya karena surat dakwaan sesuai dengan sarat formil dan materiil seperti yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 hurup a KUHAP. "Keberatan lebih bersifat pembelaan. Dakwaan sudah diuji," ujarnya.
Rencananya, sidang akan yang dipimpin hakim ketua Haswandi akan dilanjutkan Senin (05/07/2010) pagi dengan agenda putusan sela.
(Ari/Rez)











































