Penangkapan Ali Imron terjadi saat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, sedang melintas di Bundaran Senayan mengarah Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan.
"Beliau melihat mobil sedan Vios warna hitam yang platnya terbaca S UR6 AI,β ujar Wakasat Gatur Ditlantas Kompol Gunawan, seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu (4/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata STNK-nya bernomor polisi S 426 AI," katanya.
Atas kejadian ini, pengemudi Vios bernama Ali Imron (46) asal Jombang, Jawa Timur, ditilang karena melanggar pasal 280 Jo pasal 68 ayat (1).
"Nomornya tidak sesuai STNK, hal ini berarti melanggar Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri," kata Gunawan. (nal/nrl)











































