Taati Fatwa Haram, Peserta Muktamar Tidak Merokok

Muktamar Muhammadiyah

Taati Fatwa Haram, Peserta Muktamar Tidak Merokok

- detikNews
Minggu, 04 Jul 2010 15:02 WIB
Taati Fatwa Haram, Peserta Muktamar Tidak Merokok
Yogyakarta - Rapat-rapat selama ini identik dengan kebal-kebul. Tapi tidak dengan Muktamar Muhammadiyah. Arena muktamar bisa dibilang bebas dari asap rokok menyusul fatwa haram rokok yang dilansir Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada bulan Maret 2010.

Berdasarkan pantauan detikcom di beberapa tempat/arena muktamar di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tidak banyak ditemui peserta muktamar yang merokok meski tidak ada tulisan "dilarang merokok". Para peserta yang berada di Sportorium, penginapan di kompleks UMY dan di masjid pun menaati fatwa tersebut. Tidak ada pedagang asongan yang menjual rokok. Namun masih ada beberapa warung makan dan kios kelontong di luar arena berdekatan dengan kampung sekitar yang menyediakan rokok.

Bila ada peserta yang terlihat merokok di depan Sportorium, petugas keamanan dengan sopan meminta peserta untuk tidak merokok di tempat itu. Alasannya kawasan tersebut ber-AC dan kawasan bebas asap rokok. Mereka kemudian ada yang memilih menjauh dari lokasi atau merokok di dekat taman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang difatwakan majelis tarjih, kawasan muktamar memang bebas asap rokok," kata Ketua Orotita UMY, Husni Amriyanto di sela-sela acara muktamar, Minggu (4/7/2010).

Menurut Husni, pihak kampus memang telah lama mengambil kebijakan pelarangan rokok di wilayah kampus. Agar tidak menyinggung perasaan orang lain yang masih merokok atau belum bisa menghentikan merokok, panitia hanya mengeluarkan imbauan dan ucapan terimakasih untuk tidak mengeluarkan asap rokok di lokasi muktamar dan di kampus.

"Imbauan ini kami sampaikan pada muktamirin maupun penggembira muktamar untuk tidak merokok selama di arena. Dan kami juga memahami bila masih ada yang merokok. Itu adalah hak pribadi mereka," pungkas Husni.

Fatwa rokok itu sendiri muncul setelah ada pemikiran untuk menggelar muktamar yang bebas rokok. Fatwa itu baru merupakan kebijakan majelis tarjih, belum menjadi kebijakan resmi ormas Islam kedua terbesar di Indonesia itu.





(bgs/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini