Polisi menciduk tersangka ketika tengah asik berbelanja di Pepito Supermarket, Jl Raya Kediri, Tuban, Kuta, Rabu (30/6/2010). "Kita menyita enam paket kokain seberat 3,58 gram yang disembunyikan tersangka di dalam dompetnya. Nilainya Rp 8 juta,” kata Kapolsek Kuta AKP Wimboko di Mapolsek Kuta, Jl Raya Kuta, Minggu (4/7/2010).
Usai menangkap tersangka, polisi menggeledah lokasi menginap tersangka di Vila Bobo Seminyak, Kuta dengan bantuan anjing pelacak. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka berlibur di Bali selama tiga bulan. Ia bekerja sebagai makelar di bidang investasi di Australia. Kini tersangka meringkuk di ruang tahanan Polsek Kuta.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
(gds/nrl)










































