Bawa Kokain, WN Australia Diciduk di Supermarket Bali

Bawa Kokain, WN Australia Diciduk di Supermarket Bali

- detikNews
Minggu, 04 Jul 2010 14:34 WIB
Denpasar - Warga Australian lagi-lagi ditangkap gara-gara narkoba. Angus McCaskill (57) diciduk polisi karena membawa dan menyimpan narkotika berupa kokain.

Polisi menciduk tersangka ketika tengah asik berbelanja di Pepito Supermarket, Jl Raya Kediri, Tuban, Kuta, Rabu (30/6/2010). "Kita menyita enam paket kokain seberat 3,58 gram yang disembunyikan tersangka di dalam dompetnya. Nilainya Rp 8 juta,” kata Kapolsek Kuta AKP Wimboko di Mapolsek Kuta, Jl Raya Kuta, Minggu (4/7/2010).

Usai menangkap tersangka, polisi menggeledah lokasi menginap tersangka di Vila Bobo Seminyak, Kuta dengan bantuan anjing pelacak. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif. Ia pun mengaku baru pertama kali mengkonsumsi kokain. Tersangka memakai kokain sehari sebelum diciduk polisi.

Tersangka berlibur di Bali selama tiga bulan. Ia bekerja sebagai makelar di bidang investasi di Australia. Kini tersangka meringkuk di ruang tahanan Polsek Kuta.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

(gds/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini