"Saksi 5 orang dari panitia, di bawa ke Polres Jakpus," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Hendra Gunawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/7/2010).
Hendra menegaskan, kalau terbukti ada unsur kelalaian, yang bertanggung jawab bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP.
"Itu tergantung pemeriksaan saksi," tambahnya.
Namun Hendra belum bisa memastikan apakah pertunjukan yang rencananya akan digelar hingga 11 Juli itu akan distop.
"Kita police line dahulu untuk sementara, hingga kebutuhan untuk penyidikan selesai," tutupnya.
(ndr/gah)











































