KASUM & Kontras Minta Muchdi Pr Tak Jadi Pengurus Muhammadiyah

KASUM & Kontras Minta Muchdi Pr Tak Jadi Pengurus Muhammadiyah

- detikNews
Sabtu, 03 Jul 2010 16:00 WIB
KASUM & Kontras Minta Muchdi Pr Tak Jadi Pengurus Muhammadiyah
Jakarta - Masuknya nama Muchdi Pr dalam bursa pencalonan Ketua PP Muhammadiyah membuat resah Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Muhammadiyah diminta agar tak memasukkan nama Muchdi dalam kepengurusan organisasi Islam terbesar di Indonesia.

"Dengan segala hormat dan kecintaan kami dengan Muhammadiyah, kami
meminta Muhammadiyah untuk tidak memasukan nama-nama yang kontroversial seperti Muchdi Pr," kata rilis yang diterima detikcom, Sabtu (3/7/2010).

KASUM dan Kontras khawatir khawatir dengan masa depan Muhammadiyah jika menerima Muchdi dalam kepengurusan Muhammadiyah. Karena sampai saat ini, Muchdi Pr menjadi terdakwa otak pelakunya masih menjadi perhatian sejumlah institusi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas Mafia Hukum sejak beberapa waktu lalu telah bekerja untuk menelaah dibebaskannya Muchdi Pr oleh PN Jakarta Selatan. Demikian juga dengan Komisi Yudisial yang sudah memeriksa para hakim kasus tersebut dan hasilnya dalam waktu dekat akan dipublikasikan.

"Muchdi Pr juga sangat erat kaitannya dengan kasus penghilangan dan penculikan aktifis pro-demokrasi 1997-1998 yang berkas penyelidikannya sudah selesai ditangani oleh Komnas HAM," jelas rilis itu.

Menurut KASUM dan Kontras, masuknya sosok seperti Muchdi Pr akan menyulitkan peran Muhammadiyah dalam kerja-kerja kemanusiaannya kepada masyarakat.

"Kami khawatir Muhammadiyah justru terseret dan dijadikan alat untuk melindungi figur yang masih menjadi target akuntabilitas hukum dan HAM di Indonesia bahkan ditingkat internasional," ujarnya.

KASUM dan Kontras pun yakin Muhammadiyah masih memiliki kader-kader lain yang layak dan memiliki integritas baik dalam mendorong terwujudnya visi kemanusiaan Muhammadiyah.

"Termasuk mendorong penuntasan kasus-kasus pelanggaran berat HAM, seperti kasus Pembunuhan Munir dan kasus Penghilangan dan Penculikan aktifis pro-demokrasi 1997-1998," ungkapnya.
(gus/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads