"Senjata api tersebut legal dan izin dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, namun telah habis masa berlaku izinnya," kata Visi Firman, Senior Corporate Communications Manager JNE β Express Across Nations.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam surat elektronik yang diterima redaksi detikcom pada Jumat (2/7/2010). Langkah yang telah JNE tempuh adalah berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Satsendak Ditintel Polda Metro Jaya dan meminta klarifikasi langsung kepada pengirim paket yang ada di Palu, Sulawesi Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kejadian bermula dari agen JNE di Palu yang menerima sebuah paket dari salah seorang konsumennya pada 26 Juni 2010. Di dalam resi pengiriman paket yang dikirimkan ke Maluku tersebut disebutkan bahwa isi dari paket adalah barang mainan.
Pada 28 Juni 2010 pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan kepada JNE bahwa isi paket tersebut merupakan senjata api dan saat ini sedang diusut di Polres setempat. Hal itu diketahui saat paket sedang menjalani pemeriksaan x-ray dan dinyatakan tidak lolos.
"Jadi paket tersebut belum masuk ke badan pesawat Sriwijaya Airlines, masih di dalam lingkup bandara karena tidak lolos x-ray," papar Visi.
(lh/lh)










































