"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Kecelakaan Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dihubungi wartawan, Jumat (2/7/2010).
Haikal dijerat dengan Pasal 310 KUHP UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Haikal terancam dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya kecepatannya waktu itu antara 70-80 KM/Jam," kata Herman.
Meski demikian, polisi tidak serta merta akan mempercayai pengakuannya itu. Polisi akan melakukan uji kinematika untuk mengetahui berapa kecepatan yang digunakan Haikal saat itu. "Itu kan pengakuannya, nanti kita lihat dulu dari uji kinematika," ujarnya.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (21/6) dini hari di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, menuju arah Blok M. Pada saat itu, Haikal berkendara bersama 3 orang temannya bernama Andrew, Daniel Febrian dan Syah Reza Armnasyah.
Saat itu mobil sedan Mercy B 46 BP yang dikemudikan Haikal mendahului sebuah mobil yang ada di depannya. Namun, mendadak seorang perempuan pejalan kaki melintasi jalan tersebut hingga tertabrak oleh mobil yang dikemudikan Haikal.
Perempuan yang belum diketahui identitasnya itu terpental, lalu terbentur ke tembok di halte busway. Seketika, perempuan berambut sebahu itu meninggal. Sedangkan mobil Haikal menabrak sebuah pohon hingga mobilnya terbakar.
Dari hasil pemeriksaan tes urin, keempat pelajar itu dinyatakan terbebas dari konsumsi narkotika atau pun minuman beralkohol. Namun Haikal ternyata belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara.
(mei/lh)











































