"Itu kan hanya kesalahpahaman saja," kata Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2010).
Dia menjelaskan, tim penyidik tengah berunding terkait penolakan Yusril untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. Pada waktu perundingan yang bertujuan mengatur jadwal baru untuk pemeriksaan masih berlangsung, mendadak Yusril dan rombongan meninggalkan Kejagung.
Melihat kejadian itu Pamdal Kejagung pun lantas diperintahkan agar menunda kepergian Yusril. Darmono menduga ada salah persepsi yang diterima oleh Pamdal soal kata 'tunggu dulu' yang diperintahkan oleh tim penyidik.
"Tunggu dulu itu pengertian anak buah itu bagaimana membatasi supaya jangan pergi dulu, ditutup dulu pintunya," papar Darmono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril kemarin rencananya akan diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM. Yusril yang datang, menolak diperiksa karena mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung.
Saat hendak meninggalkan Kantor Kejagung RI, Pamdal langsung menutup pintu keluar. Insiden ini sendiri sempat berlangsung hampir 1 jam lamanya.
(mok/lh)











































